VIVAnews - Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi
DPP Demokrat, Ruhut Sitompul, menyatakan penggunaan pelat palsu pada
mobil yang ditunggangi Anas Urbaningrum adalah pelanggaran hukum.
"Kalau bagi saya itu masalah," ujar Ruhut saat dihubungi wartawan, Senin 30 April 2012. Dalih bahwa pelat nomor palsu tersebut merupakan inisiatif supir demi upaya menghindari mobil tersebut dikuntit orang lain, menurut Ruhut, tetap tak dapat dibenarkan. "Ini negara hukum, biar kita dibuntutin tidak boleh. Apalagi pelat nomor itu tidak terdaftar," kata Ruhut.
Menurut Ruhut, pelat nomor yang digunakan untuk dua mobil yang berbeda tersebut melanggar hukum dan ada ancaman pidana. "Hukumannya pidana minimal dua bulan pidana lalulintas, bisa diganti denda," kata Ruhut.
Sanksi pidana tersebut dikenakan pada pemilik mobil tersebut. Namun, menurut Ruhut, mobil tersebut bukan atas nama Anas, Ketua Umum Partai Demokrat.
Menurut Ruhut, lebih baik menegur daripada melindungi sahabat yang berbuat salah."Jadi aku hanya minta tolong siapapaun jangan membabi buta. Lebih baik seorang sahabat itu menegur kawannya, jangan melindungi," kata Ruhut.
Sebelumnya, Anas tertangkap kamera wartawan menunggangi dua mobil berbeda dengan pelat yang sama. Anas terlihat turun dari mobil Innova hitam dengan plat nomor B 1716 SDC, ketika menemani istrinya Athiyyah Laila, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, 26 April lalu.
Di saat yang lain, Anas juga terlihat menggunakan mobil lain dengan nomor polisi yang sama. Ketika itu Anas menghadiri sebuah acara Partai Demokrat di Cibubur dengan menggunakan Vellfire, 12 Maret lalu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, untuk mobil jenis Toyota Vellfire hitam, pelat yang asli adalah B 69 AUD. Mobil itu terdaftar tahun 2010 atas nama Wasith Su Ady, beralamat di Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Rikwanto mengatakan mobil itu benar milik Anas.
Sedangkan untuk Kijang Innova, pelat nomor aslinya adalah B 1584 TOM atas nama Irmansyah dengan alamat Jalan Mawar Merah, Malaka Jaya, Jakarta Timur.
"Jadi nomor polisi ganda yang digunakan B 1716 SDC, adalah inisiatif sopirnya sendiri, dengan alasan Anas Urbaningrum sering dikenali atau diikuti orang," ujar Rikwanto, Minggu, 29 April 2012. Dikatakan Rikwanto, Direktorat Lalu Lintas Polda sudah meminta kepada pemilik mobil untuk memakai kembali nomor polisi yang semula. (adi)
"Kalau bagi saya itu masalah," ujar Ruhut saat dihubungi wartawan, Senin 30 April 2012. Dalih bahwa pelat nomor palsu tersebut merupakan inisiatif supir demi upaya menghindari mobil tersebut dikuntit orang lain, menurut Ruhut, tetap tak dapat dibenarkan. "Ini negara hukum, biar kita dibuntutin tidak boleh. Apalagi pelat nomor itu tidak terdaftar," kata Ruhut.
Menurut Ruhut, pelat nomor yang digunakan untuk dua mobil yang berbeda tersebut melanggar hukum dan ada ancaman pidana. "Hukumannya pidana minimal dua bulan pidana lalulintas, bisa diganti denda," kata Ruhut.
Sanksi pidana tersebut dikenakan pada pemilik mobil tersebut. Namun, menurut Ruhut, mobil tersebut bukan atas nama Anas, Ketua Umum Partai Demokrat.
Menurut Ruhut, lebih baik menegur daripada melindungi sahabat yang berbuat salah."Jadi aku hanya minta tolong siapapaun jangan membabi buta. Lebih baik seorang sahabat itu menegur kawannya, jangan melindungi," kata Ruhut.
Sebelumnya, Anas tertangkap kamera wartawan menunggangi dua mobil berbeda dengan pelat yang sama. Anas terlihat turun dari mobil Innova hitam dengan plat nomor B 1716 SDC, ketika menemani istrinya Athiyyah Laila, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, 26 April lalu.
Di saat yang lain, Anas juga terlihat menggunakan mobil lain dengan nomor polisi yang sama. Ketika itu Anas menghadiri sebuah acara Partai Demokrat di Cibubur dengan menggunakan Vellfire, 12 Maret lalu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, untuk mobil jenis Toyota Vellfire hitam, pelat yang asli adalah B 69 AUD. Mobil itu terdaftar tahun 2010 atas nama Wasith Su Ady, beralamat di Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Rikwanto mengatakan mobil itu benar milik Anas.
Sedangkan untuk Kijang Innova, pelat nomor aslinya adalah B 1584 TOM atas nama Irmansyah dengan alamat Jalan Mawar Merah, Malaka Jaya, Jakarta Timur.
"Jadi nomor polisi ganda yang digunakan B 1716 SDC, adalah inisiatif sopirnya sendiri, dengan alasan Anas Urbaningrum sering dikenali atau diikuti orang," ujar Rikwanto, Minggu, 29 April 2012. Dikatakan Rikwanto, Direktorat Lalu Lintas Polda sudah meminta kepada pemilik mobil untuk memakai kembali nomor polisi yang semula. (adi)
0 Komentar