Hari ini Kompas Mengangkat Berita “Tragedi Stadion Kanjuruhan”
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) menyampaikan hasil penyelidikan mereka terkait tragedi Stadion
Kanjuruhan Malang yang menewaskan lebih dari 130 orang.
Salah satu temuan Komnas HAM yakni soal detik-detik
menegangkan di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan yang ditengarai paling banyak
memakan korban.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebutkan, kondisi
di dalam stadion masih terkendali setelah peluit panjang tanda berakhirnya
pertandingan ditiupkan pada pukul 21.47 WIB.
Tak lama, sekitar pukul 22.00 WIB, seluruh pintu kecil keluar
tribune terbuka. Penonton pun mulai meninggalkan stadion.
"Bahwa alur keluar suporter dari tribune keluar stadion
terlihat lancar pada pintu 1, 2, 4, 5, 6, 8, 11, dan 14," kata Beka di
kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Namun, keluarnya penonton dari stadion tak berjalan lancar di
pintu 3, 7, 9, 10, 12, dan 13. Terjadi penumpukan massa dan saling impit.
Kemudian, sekitar pukul 22.10, salah satu anggota Brimob
menembakkan gas air mata ke arah tribune 13. Tembakan ini seketika menyebabkan
penonton berhamburan dan panik.
"Salah satu anggota Brimob dari sisi kiri gawang selatan
menembakkan gas air mata ke arah tribune. Salah satu amunisi gas air mata jatuh
dan meledak tepat di sebelah kiri pintu 13, tembakan gas air mata masuk ke
tangga pintu 13," ujar Beka.
"Sehingga menimbulkan kepanikan dan membuat orang
berdesakan untuk keluar lewat pintu 13," lanjut dia.
Kondisi kian kacau karena terjadi aksi saling dorong. Banyak
yang terjepit dan tak bisa keluar dari tumpukan penonton.
"Namun dorongan dari bagian belakang terus bertambah sehingga
menyebabkan kondisi orang bertumpuk secara horizontal, saling tergencet
kesulitan bernapas di pintu 13," kata Beka.
Akhirnya, banyak penonton kehilangan nyawa. Di pintu ini
pula, korban luka ringan hingga berat banyak berjatuhan.
Sebagian besar korban mengalami gangguan pernapasan dengan
memar di paru-paru akibat trauma atau benturan. Kemudian, terdapat tanda-tanda
bekas gas air mata berupa wajah memerah atau membiru dan mata merah berair.
Sejumlah korban juga mengalami patah tulang dan lebah-lebam,
dislokasi, nyeri atau trauma otot, nyeri dada, dan sesak.
"Mata bengkak merah kehitaman dan berair diduga akibat
gas air mata," terang Beka. Beka menyebutkan, kondisi serupa juga terjadi
pada korban meninggal dunia.
Oleh karenanya, Komnas HAM menyimpulkan, tembakan gas air
mata aparat kepolisian menjadi pemicu terjadinya tragedi ini.
Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi usai laga Arema
versus Persebaya digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu
(1/10/2022). Tragedi itu menelan banyak korban jiwa dan korban luka. Baca juga:
Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: PT LIB dan Broadcaster Abaikan Keselamatan dan
Keamanan Hingga 24 Oktober 2022, tercatat 135 orang meninggal dunia.
Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.
Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan
setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune. Sejauh ini, 6 orang
telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, 3 di antaranya personel Polri.
Mereka yakni WSS yang menjabat Kabag Operasi Polres Malang, lalu H selaku Danki
3 Brimob Polda Jawa Timur, dan BSA yang menjabat Kasat Sammapta Polres Malang.
Sementara, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dimutasi menjadi Staf Ahli
bidang Sosial dan Budaya Kapolri per 10 Oktober 2022.
0 Komentar